Kominfo Batal Blokir WhatsApp dalam Memori Hari Ini, 8 November 2017

JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 8 November 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal memblokir aplikasi pesan WhatsApp. Pembatalan itu dilakukan karena mereka menganggap pihak WhatsApp telah berkomitmen memberantaskan konten pornografi di aplikasinya.

Sebelumnya, WhatsApp telah mendapatkan teguran berkali-kali urusan membasmi konten negatif di platformnya. Teguran itu tak digubris sama sekali. Kominfo pun berang dan ingin memblokir platform pesan populer di Indonesia.

Kominfo dalam urusan membasmi pornografi di berbagai platform media tak pernah ketinggalan. Urusan blokir situs pornografi sudah jadi sebagai ciri khasnya. Kominfo bak berperan sebagai polisi moral. Kondisi itu telah berlangsung lama, dari pergantian menteri lama hingga baru.

Kominfo pun menyasar platform apa saja yang memuat pornografi tanpa pandang bulu. WhatsApp ikut ditelusuri. Kominfo menemukan banyak di antara layanan GIF (format gambar) WhatsApp yang berbau pornografi.  

Masalah itu dianggap dapat merusak moral anak bangsa. Semuanya karena GIF pornografi dapat diakses oleh siapa saja. Kominfo pun tak ingin masalah itu jadi berlarut-larut. Kominfo ambil sikap. Niatan melakukan pembersihan dilakukan.

Siasat utama dengan mengirimkan surat teguran kepada WhatsApp. Surat terguran dikirimkan pada 5 November 2017 dan 6 November 2017 (dini hari dan pagi hari). Tiada balasan. Kondisi itu membuat Kominfo berang. Mereka menganggap WhatsApp tak memiliki iktikad baik.

Kominfo pun bertindak mengancam WhatsApp. Mereka ingin memblokir WhatsApp supaya tahu diri. WhatsApp seharusnya melakukan pembatasan akses supaya konten pornografi tak menyebar dan mengganggu orang banyak. WhatsApp diminta membalas 2x24 jam alias tenggat waktunya hingga 8 November 2017.

"Whatsapp tidak bisa lepas tangan, harus lakukan pembersihan atau pemblokiran. Kalau tidak, akan kami 'telegram'-kan (blokir). Kita enggak mau kalau begitu saja. Kita harap mereka merespons. Kalau tidak, kita harus tegas. Banyak warga Indonesia protes konten negatif, kalau gak dipatuhi, Wassalam. Kita pernah blokir yang lain," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip laman Tempo.co, 6 November 2017.

Keinginan Kominfo akhirnya mendapatkan respons sesuai tenggat waktu. WhatsApp merespons surat teguran pada 8 November 2017. WhatsApp lalu segera berkomunikasi dengan Kominfo dengan mengajak pihak ketiga yang notabene penyedia jasa GIF.

Iktikad baik WhatsApp diapresiasi Kominfo. Alhasil, WhatsApp tak jadi diblokir. Pembatalan itu membuat WhatsApp langsung meminta pihak ketiga untuk membasmi GIF dengan kata-kata tertentu. Tujuannya supaya pengguna WhatsApp jauh-jauh dari urusan pornografi.

Aplikasi kirim pesan, WhatsApp. (ANTARA)

Urusan dengan WhatsApp pun beres. Kominfo mulai mengimbau aplikasi lainnya untuk bertindak sama. Khususnya, Twitter yang dianggap jadi saran konten-konten negatif bertebaran. Kominfo pun mencoba mengirimkan surat teguran.  

"Kami berkomunikasi dengan Tenor dimediasi WhatsApp. Untuk aplikasi Tenor yang tersambung dengan aplikasi WhatsApp untuk mencari kata-kata kunci yang dilarang di UU kita tak lagi bisa diakses. Dengan demikian ketentuan yang ada memberikan tenggat waktu 2x24 jam sudah dipenuhi," imbuh Dirjen Aprtika Kominfo, Semuel dikutip laman CNN Indonesia, 8 November 2017.