Ditipu Agensi Bodong, WN Belgia Overstay 55 Hari di Bali 

DENPASAR - Seorang pria asal Belgia berinsial RFM (23) bernasib apes karena ditipu oleh agensi palsu alias bodong, akhirnya bule tersebut overstay puluhan hari di Pulau Bali. Dia pun dideportasi oleh Imigrasi Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan RFM melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay 55 hari.

"Yang bersangkutan datang seorang diri ke Indonesia pada Juni 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku untuk 30 hari. Ia datang dengan tujuan mengeksplorasi Bali dan berlibur," kata Dudy, Rabu,  6 November.

Awalnya, pada Jumat (4/10) pukul 02.00 WITA, bule ini datang ke area Keberangkatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, dia hendak berangkat meninggalkan wilayah Indonesia, dan diperiksa petugas konter imigrasi yang mencurigai bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkan palsu. 

Kemudian, berdasarkan izin tinggal yang sah, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun dokumen yang dia lampirkan menunjukkan tanggal kedaluwarsa hingga 11 Oktober 2024. Atas temuan tersebut, petugas di TPI memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM.

Dari keterangannya, awalnya bule ini mengalami permasalahan terkait izin tinggalnya dan menyadari izin tinggalnya berakhir pada tanggal 11 Juli 2024.

Ia pun tak sengaja bertemu dan berbincang dengan seorang pria berinisial P di penginapan tempat tinggalnya  di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Akhirnya pria berinisial P tersebut mengantarkan RFM ke suatu tempat seperti kantor agensi yang berlokasi di Seminyak, Kuta, yang diklaim dapat membantu soal urusan izin tinggal. 

Tanpa memeriksa keabsahan kantor agensi tersebut, RFM pun berdiskusi tentang kebutuhannya perihal perpanjangan izin tinggal.

Disepakati agensi tersebut menyanggupi permintaan RFM untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya selama 3 bulan dengan biaya jasa Rp 6.300.000,- yang telah dibayarkan oleh RFM. 

Namun, setelah beberapa hari, pria berinisial P itu mengantar secarik kertas yang diklaim adalah perpanjangan izin tinggal RFM. 

RFM belakangan menyadari mengalami penipuan, proses perpanjangan izin tinggal yang dia lakukan di agensi tersebut tidaklah sesuai dengan harapannya.

Selain itu, saat pemeriksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, dia mengakui tak pernah datang ke kantor imigrasi untuk mencari informasi perihal izin tinggal dan telah melampaui izin tinggal selama 55 hari.

Dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (6/11) dengan tujuan akhir Brussels dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala.

Dudy menekankan, pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian seperti ini.

"Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional," ujar Dudy.