Oknum Polres Landak Dilaporkan ke Propam Soal Dugaan Tak Netral di Pilkada

JAKARTA - Oknum Polres Landak dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Barat karena diduga tak netral saat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan itu dilakukan oleh tim Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Karolin-Erani pada 28 Oktober 2024.

"Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak," ujar Ketua Tim Pemenangan Karolin-Erani, Heriadi dalam keterangan, Rabu, 6 November.

Perkara yang diadukan merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon nomor urut satu tersebut. Sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.

Padahal, sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.

Sehingga, menurut Heriadi, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun, selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan UU adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU," jelasnya.

Heriadi menuturkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Landak, yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.

"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," kata Heriadi.