PPATK Sebut Pelaku Judi Online Manfaatkan Valuta Asing hingga Aset Kripto
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola transaksi pelaku judi online mulai bergeser. Ada sejumlah kasus yang memanfaatkan valuta asing hingga aset kripto.
"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing atau KUPVA dan aset kripto," kata Ketua PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November.
Ivan tidak memerinci berapa kasus yang menggunakan pola transaksi baru ini. Tapi, pola lama dengan transaksi perbankan juga masih terjadi.
Saat ini, sambung Ivan, PPATK sudah memblokir belasan ribu rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.
"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut ada tiga strategi untuk menangani judi online. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat.
Hal ini disampaikannya sai melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada hari ini, Senin, 4 November.
"Untuk judi online sendiri ada beberapa strategi komperhensif yang telah tadi diputuskan di dalam rapat," kata Budi kepada wartawan di lokasi.
Strategi pertama, sambung Budi adalah memastikan masyarakat tahu bahaya judi online melalui edukasi. "Ini tentu menciptakan kesadaran yang kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online," tegasnya.
"Kedua, mulai melakukan peringatan dini dengan mengamankan simpul-simpul aktor judi online seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan video online tersebut," sambung Budi.
Strategi terakhir adalah memberikan efek jera bagi pelaku judi online.
"Penting dicatat bahwa pendekatan, pencegahan ini artinya tidak berarti meniadakan penindakan," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.