Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawai Kemkomdigi yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum judi online. 

Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. 

Meutya mengatakan bahwa langkah tersebut diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. 

“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Menkomdigi dalam pernyataan resminya pada Senin, 4 November. 

Meski demikian, Meutya belum bisa menyebutkan nama-nama pegawainya yang terlibat karena masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.  

Meutya juga menegaskan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai Kementerian Komdigi terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani dan disepakati oleh seluruh pegawai. 

Ia juga mengatakan bahwa Komdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. 

Sebelumnya, Meutya juga telah berjanji untuk mendukung jalannya penyelidikan Polri kepada para pegawai Komdigi yang terlibat dengan sindikat judi online, dan tidak akan pandang bulu. 

Dalam keterangan lain, Wamen Komdigi Nezar Patria juga turut mendukung penuh langkah para aparat Kepolisian RI mengusut jaringan judi online. 

“Pengusutan ini diharapkan dapat membongkar jejaring judi online hingga ke akarnya, termasuk menemukan para pelaku yang bersembunyi di belakangnya. Ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang kami lakukan,” ujar Nezar.