Airlangga: Pemerintah Siapkan Regulasi Hapus Buku dan Hapus Tagih untuk UMKM
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait hapus buku dan hapus tagihan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Regulasi ini juga diyakini sebagai langkah strategis untuk mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM yaitu itu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari bank dan kementerian/lembaga,” katanya dalam konferensi pers Program Quick Wins yang digelar, di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu, 3 November.
Airlangga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang pernah terdaftar dalam program pemerintah tetapi mengalami masalah.
“Di masa lalu, ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Jika hapus buku dan hapus tagih tidak dilaksanakan, masyarakat yang bermasalah akan tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi,” jelas Airlangga.
Baca juga:
Selain itu, sambung Airlangga, langkah ini juga dianggap sebagai moratorium bagi mereka yang pernah menghadapi masalah. Sebab, bagi bank BUMN, mekanisme hapus buku dapat dilakukan namun hapus tagih tidak dapat dilaksanakan.
“Dengan hapus buku dan hapus tagih ini, diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” katanya.
Sementara, sambung Airlangga, bank swasta memiliki kemampuan untuk menghapus buku sekaligus hapus tagih. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih dalam penyelesaian utang.
“Ini murni untuk mendukung Himbara, mengingat jumlah masyarakat yang terdaftar sudah cukup besar. Dengan program ini, kami berharap proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih lancar,” tuturnya.