Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Judi Online: 11 dari Komdigi dan 3 Sipil

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus judi online. Mayoritas merupakan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"11 orang komdigi termasuk staf dan 3 orang sipil," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada VOI, Sabtu, 2 November.

Kendati demikian, belum disampaikan mengenai identitas para tersangka. Hanya disampaikan dari jumlah tersebut tiga di antaranya merupakan tersangka baru.

"Iya benar (menetapkan tiga tersangka baru)," sebutnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus judi online tersebut. Khususnya, dalam mencari aset para tersangka yang berasal dari tindak pidana.

"Masih terus kita kembangkan dan akan sita semua aset-aset yang diperoleh dari kejahatan," kata Rovan.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sipil dan beberapa di antaranya (pegawai) Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 1 November. Sejumlah barang bukti seperti laptop disita terkait kasus tersebut.