BPJPH: Produk Nonhalal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan, produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikat halal.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Dia menyebutkan, berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan produk yaitu makanan, minuman, kosmetik, obat yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal.
"Namun, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal," kata Haikal saat jumpa pers di Jakarta, Antara, Jumat, 1 November.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada ayat 3 pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam Pasal 2 ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," kata Haikal.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.
Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan "dari bulu babi". Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
Baca juga:
- Kemenkes Malaysia Klarifikasi Isu Mengecam Lagu APT Rose BLACKPINK - Bruno Mars
- Penyandera Anak di Pospol Pejaten Berstatus Duda, Dicerai Istri karena Sering Keluar Masuk Penjara
- UNICEF: Satu Anak Terbunuh Setiap Hari di Lebanon
- Bocah Asal Kupang Korban KDRT di Pasar Rebo Sering Dianiaya dan Jarang Diberi Makan
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," kata Haikal.