5 Perbedaan KUR dan KUM, Pahami Skema Kredit dan Syarat Agunannya

YOGYAKARTA - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dimanfaatkan oleh UMKM yang membutuhkan dana untuk modal atau pengembangan usahanya. Selain program pendanaan dari pemerintah tersebut, ada juga Kredit Usaha Mikro (KUM) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Lantas apa perbedaan KUR dan KUM?

KUR dan KUM merupakan program penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM. Keduanya sama-sama dihadirkan sebagai solusi keuangan bagi para UMKM yang mengalami kesulitan pendanaan. Sudah banyak pelaku yang mengajukan kedua jenis kredit tersebut untuk menjalankan bisnisnya. 

Dengan KUR maupun KUM, banyak pemilik bisnis yang merasa terbantu dalam permodalan. Meski sama-sama sebagai jenis kredit yang menyasar UMKM, terdapat beberapa perbedaan KUR dan KUM yang penting untuk dipahami sebelum mengajukannya. 

Perbedaan KUR dan KUM

Program-program kredit atau pinjaman dana sangat dibutuhkan oleh UMKM, terlebih bagi mereka yang baru merintis atau membutuhkan tambahan dana. Para pelaku usaha diharapkan aktif memanfaatkan program KUR dan KUM untuk mengembangkan jalannya bisnis mereka. 

Namun sebelum itu, Anda perlu memahami perbedaan KUR dan KUM sebagai layanan kredit untuk UMKM:

Bank Pelaksana

Perbedaan yang pertama dari KUR dan KUM adalah pada bank pelaksananya. KUR merupakan program yang disediakan oleh pemerintah dan dikelola oleh perbankan milik negara atau bank BUMN. Target pelaksanaan KUR yang ditujukan oleh pemerintah kepada bank BUMN tersebut yakni hingga Rp20 triliun per tahunnya. 

Sementara KUM dihadirkan oleh masing-masing bank, baik itu perbankan swasta maupun BUMN yang  menyediakan produk serta layanan tersebut. Untuk target realisasinya juga disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing bank. 

Lembaga Penjamin

Walaupun merupakan program pemerintah, dana KUR tidak berasal dari pemerintah, melainkan dari bank-bank BUMN yang telah ditetapkan. Dalam program ini, pemerintah melalui dua lembaga, yaitu PT Jamkrindo dan PT Askrindo, berperan sebagai penjamin dalam penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

Sementara itu, KUM bukan program pemerintah, sehingga pemerintah tidak terlibat dalam mekanisme maupun penyaluran dananya. Pemerintah juga tidak memberikan jaminan terhadap KUM yang disalurkan kepada pelaku UMKM.

Limit Plafon Kredit

Pinjaman KUR dan KUM memberlakukan limit berbeda yang disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing. KUR menyediakan 3 skema kredit, yaitu:

  • KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp20 juta dengan bunga 22 persen per tahun.
  • KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp20 juta-Rp500 juta dengan bunga 13 persen per tahun.
  • KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp2 milyar dengan bunga 14 persen per tahun.

Program KUM hanya melayani satu skema, yaitu limit minimal kredit Rp5 juta dan maksimal Rp500 juta hingga Rp100 juta per tahun. Besaran bunga yang dibebankan cenderung lebih tinggi sekitar 1-2 persen per bulan atau 12 persen hingga 24 persen per tahun. 

Syarat Agunan atau Jaminan

Pemerintah tidak menetapkan syarat agunan bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR. Namun pada praktiknya, bank pelaksana menetapkan ketentuan penyertaan agunan bagi UMKM yang mengajukan KUR.

Untuk pengajuan KUR dengan batas Rp5 juta, bank tidak mengharuskan adanya agunan berupa aset fisik. Jadi usaha UMKM yang dijalankan dianggap cukup sebagai agunan untuk mengajukan kredit tersebut. 

Namun dalam pengajuan KUR dengan limit di atas Rp20 juta, diperlukan jaminan aset fisik seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah atau rumah. Sementara itu, pengajuan KUM dengan jumlah berapapun tetap harus disertai jaminan.

Syarat Pengajuan Kredit

Baik KUR maupun KUM menetapkan syarat usaha yang dianggap layak namun belum memenuhi kriteria dalam hal agunan. Usaha yang layak adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa dengan nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan yang memungkinkan pembayaran kredit. Namun belum memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank secara umum.

Dalam KUR, pelaku UMKM diwajibkan memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Ketentuan ini dapat dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha dari pihak desa atau kelurahan. 

Sementara itu, KUM mensyaratkan usaha berusia minimal 2 tahun bagi pelaku UMKM. Selain itu, bagi pelaku UMKM yang mengajukan kredit di atas Rp50 juta, diwajibkan untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Demikianlah ulasan perbedaan KUR dan KUM yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM sebelum mengajukan kredit. Untuk mengajukan pinjaman dana, sebaiknya pilih program yang sesuai dengan kebutuhan UMKM Anda. Baca juga akses penyaluran KUR diperluas untuk disabilitas dan perempuan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.