Abraham Samad Sebut UU Perampasan Aset Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara dan Miskinkan Koruptor
JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harusnya segera disahkan jadi perundangan oleh DPR RI. Beleid ini dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Seharusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara serta memiskinkan para koruptor maka yang seharusnya dilakukan segera membuat undang-undang perampasan aset," kata Abraham kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 1 November.
Begitu juga dengan RUU Pembatasan Uang Kartal, sambung Abraham Samad. Dua beleid ini dinilai memiliki sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga harus disahkan secara bersamaan.
Sehingga, DPR RI diminta segera melakukan pembahasan terhadap dua perundangan ini. "Harus itu (dibahas juga RUU Pembatasan Uang Kartal, red), jadi sinergi, jadi bersamaan itu bisa mencegah korupsi," tegasnya.
"Kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh koruptor. Sebenarnya itu yang penting," sambung Abraham.
Sementara itu, DPR RI Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia merasa diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset tidak tepat dan bermakna negatif. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Senin, 31 Oktober.
"Kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, UU Perampasan Aset, apakah diksi perampasan itu baik untuk negara ini? Kalau kita setiap hari ketemu orang, dirampas atau merampas, kira-kira itu berlaku, baik atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Doli menyebut dirinya bukan ahli hukum. Tapi, dia sudah membaca ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menyatakan tak ada diksi 'perampasan' melainkan 'pemulihan'.
"Itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu ya pemulihan," ungkapnya.
"Lantas kenapa kita memilih kata perampasan dibandingkan pemulihan yg tertera di UNCAC itu," sambung politikus Partai Golkar itu.
Tak sampai di situ, Doli juga mempertanyakan urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, saat ini sudah banyak perundangan yang dianggap sudah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga:
"Kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya TPPU, UU Tipikor misalnya. Pertanyaannya, apakah kita masih perlu menambah UU lain, termasuk soal perampasan aset," tegasnya.
"Jadi, bagi yang mengusulkan perampasan aset, coba kami dikasih masukan, dari judulnya saja, masih perlu enggak pakai perampasan," pungkas Doli.