OJK Targetkan Turunan Regulasi UU P2SK Selesai Akhir Tahun

LABUAN BAJO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh regulasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan selesai di tahun 2024.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari menyampaikan, UU P2SK merupakan kerangka hukum yang perlu diperkuat dengan penerbitan regulasi turunannya untuk mendukung efektivitas tugas pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan investor.

"Tahun 2024 ini, kita memiliki beberapa program prioritas. Yang pertama, kita punya target untuk memenuhi semua regulasi yang diamanatkan oleh undang-undang P2SK itu harus selesai tahun ini," jelasnya dalam Capital Marketing Journalist Workshop, Kamis, 31 Oktober.

Anton menyampaikan terkait turunan UU P2SK pada klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) terdapat 37 turunan.

Namun, tidak semua dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Menurut Anton, terdapat beberapa klaster utama yaitu terkait pelaku, SRO, produk, serta kebijakan penunjang. Oleh sebab itu,

Dia berharap, semua turunan UU P2SK akan selesai sebelum Januari 2025.

"Ada beberapa klaster, yang pada saat ini semuanya sudah melewati, atau sudah disetujui oleh RDK. Namun masih terkendala di Kemenkumham karena ada pergantian kementerian, dan ada juga ada hal lain," ujarnya.

Anton menyampaikan saat ini OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK yang salah satunya mengatur peralihan Keuangan Derivatif dari Bappebti kepada OJK.

Adapun secara paralel, OJK tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK.