BKKPN-BRIN-Undip Hitung Kerusakan Ekosistem Gili Trawangan Imbas Pipa Air Laut PT TCN
NTB - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menghitung kerugian dari kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan akibat pengeboran pemasangan pipa penyulingan air laut milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Dalam kegiatan ini, BKKPN menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta guru besar Universitas Diponegoro (Undip).
"Jadi, kami bekerja sama dengan ahli dari BRIN dan profesor dari Undip menghitung nilai ekonomi (kerugian) terumbu karang yang rusak akibat dari pengeboran itu," kata Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina di Mataram, NTB, Kamis 31 Oktober, disitat Antara.
Hasil penghitungan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rencana pembahasan internal pada 5 November 2024.
"Setelah pembahasan, hasilnya akan kami serahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) yang nantinya akan menerapkan sanksi administratif kepada PT TCN," ujarnya.
Sanksi administratif ini akan berbentuk rehabilitasi kerusakan terumbu karang, mulai dari pembersihan endapan lumpur dengan luas sebaran 2.364 meter persegi sesuai hasil investigasi BKKPN hingga pemulihan terumbu karang yang rusak.
Martanina kembali menyampaikan pencabutan izin operasional PT TCN oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai prosedur, aalah satunya dengan mempertimbangkan hasil investigasi BKKPN Kupang.
BKKPN dalam investigasi yang dilaksanakan sejak awal Mei 2024 menemukan titik pemasangan pipa pengambilan air laut di perairan Gili Trawangan berada di luar ketetapan izin.
Kemudian BKKPN menemukan adanya alih fungsi pipa pengambilan air laut menjadi pembuangan limbah.
Baca juga:
- Menteri HAM Sodorkan Program Rp100 Juta per Desa
- Polisi Bakal Periksa Agus Salim Penerima Donasi Rp1,4 Miliar di Kasus Pencemaran Nama Baik
- Didukung 7 Kader Parpol KIM Plus, Pramono: Saya Bukan Calon Gubernur Satu Partai
- Kasus Jasad Wanita Tanpa Kepala Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal hingga Teman Korban
Selain itu, limbah yang terbuang juga telah masuk ke kawasan konservasi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2020.
Dampak dari aktivitas PT TCN ini juga telah membuat kualitas ekosistem laut di perairan Gili Trawangan menurun. Dari perbandingan data pada 8 Desember 2024 dengan 8 Mei 2024, kelimpahan ikan karang menurun hingga 75 persen.
Penurunan ini akibat adanya sedimentasi lumpur dari aktivitas pengeboran pipa PT TCN yang telah menutupi terumbu karang hingga luas puluhan are.
Martanina memastikan pencabutan izin tersebut bagian dari keseriusan KKP dalam menindak tegas pelanggaran di areal konservasi kelautan.