Menteri LH: Tidak Ada Lagi Impor Sampah Plastik pada 2025

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika masih ada pihak melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik, yang rencananya diberlakukan pada 2025.

Menteri LH Hanif mengatakan akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LH.

"Importir-importir yang masih nakal, kami akan turun, kami akan tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini," kata Hanif dilansir ANTARA, Rabu, 30 Oktober.

"Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu.

Menurut dia, pelarangan impor sampah plastik itu akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, dia mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.

Impor sampah, kata dia, adalah langkah yang tidak bijaksana, sehingga mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah di tanah air yang sekaligus akan memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh industri.

"Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita," tuturnya.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2023, terdapat 38,2 juta ton timbulan sampah, dan baru 61,75 persen di antaranya terkelola.

Dari jumlah itu, sampah plastik menyumbang komposisi terbesar kedua yaitu 19,21 persen dari total timbulan, di bawah sampah sisa makanan dengan persentase 39,65 persen.