Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Malaysia dan Cina

JAKARTA - Indra Jaya (54) tersangka penculikan, pencabulan dan penyanderaan anak 5 tahun di Pospol  Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata memiliki setumpuk catatan kejahatan.

"Pelaku residivis, sudah 3 kali ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Indra Jaya merupakan seorang residivis dengan rentetan kasus kejahatan Internasional. Pertama, pelaku IJ ditahan di Malaysia dalam kasus TPPO, dia ditahan selama 3 tahun. Di Cina kasus penyelundupan minyak. Di lapas Cipinang ditahan kasus uang palsu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penculikan terhadap bocah perempuan berinisial Z (5) yang dilakukan oleh pelaku bernama Indra Jaya (54) dari rumah korban yang berada di Kampung Baru, RT 03/07, Kelurahan Cakung Barat, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, membuat geger warga setempat.

Sukirman, Ketua RW 07, Kelurahan Cakung Barat mengatakan, dari informasi yang diketahuinya, pelaku sudah beberapa bulan terakhir mendatangi rumah korban.

"Pelaku pengakuannya tinggalnya di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar," kata Sukirman kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Namun, pelaku kerap mendatangi rumah orangtua korban seorang diri. Pelaku juga tidak pernah menyapa warga lainnya ketika mendatangi rumah orangtua korban.

Perlu diketahui, orangtua korban tinggal mengontrak sekitar 4 tahun. Korban merupakan anak ketiga dari 3 bersaudara.

"Informasi dari pemilik kontrakan korban, bahwa hubungan antara bapak korban dan pelaku ini baru beberapa bulan saja. Informasinya rekan bisnis. Nanti lingkungan akan mencari tahu bisnisnya tentang apa, kita akan terus telusuri, jangan sampai wilayah kami dijadikan tempat untuk peredaran Narkoba," ujarnya.

Warga menduga bisnis yang digeluti pelaku berkaitan dengan narkoba. Pasalnya, saat kejadian pelaku positif menggunakan narkoba.

"Yang kita takutkan ini jaringan bisnis dilarang oleh negara seperti narkoba," katanya.