KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Beji Pasuruan
PASURUAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Beji, Pasuruan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dan juga KAI untuk menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara.
"Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat," katanya di Pasuruan, Antara, Rabu, 30 Oktober.
Keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan KAI.
"KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini DJKA Kemenhub dan Dishub Kabupaten Pasuruan, melakukan penutupan perlintasan sebidang liar," katanya.
Penutupan ini dilaksanakan di JPL 94 km 45+1/2, petak jalan antara Stasiun Bangil - Stasiun Porong, yang berlokasi di Desa Beji, Kabupaten Pasuruan. "Selama Januari-September tahun 2024 KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga," katanya.
Berdasar data KAI Daop 8 Surabaya, Kabupaten Pasuruan memiliki 51 perlintasan sebidang terdiri dari 14 perlintasan dijaga dan 37 perlintasan tanpa penjaga.
"Pada Januari-September 2024 tercatat 4 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Dua kali dengan mobil dua kali dengan truk, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA," ucapnya.
KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan, untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
"Apabila terlihat KA akan melintas, maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirene perlintasan berbunyi, pintu perlintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti," ujarnya.
Luqman Arif mengatakan perintah untuk mendahulukan perjalanan KA sudah tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan pada Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga:
"Bagi yang pengendara yang melanggar akan dikenakan pidana sesuai Pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.