Pengumpulan Uang untuk Paman Birin dan Kadis PUPR Kalsel Diusut KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengumpulan uang yang berujung diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ada 11 saksi yang dipanggil untuk mendalami pengumpulan uang pada Selasa, 29 Oktober. Mereka menjalani pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saksi ini hadir semua dan didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka gubernur dan tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Tessa menyebut 11 saksi yang diperiksa penyidik berinsial MSA, ASM, HF, MM, MN, MBN, AF, DH, NH, HB, dan MM. Sementara dari informasi yang diperoleh mereka adalah Tenaga Ahli Gubernur Kalsel M. Syachrizal Aufa; Azan Syaiful Muaz yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel; dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Kemudian turut digarap penyidik juga Muhammad Mustajab selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi; Muhammad Nursjamsi selaku Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel; Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinisi Kalsel Muhammad Berty Nakir; dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel Andri Fadli.

Lalu penyidik juga memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Noor Hidayat; staf BPD Provinsi Kalimantan Selatan Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan supir Yuliana Erliani yang merupakan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalsel, M. Mahdi.

Belum dirinci Tessa soal duit yang berhasil dikumpulkan. Tapi, keterangan mereka akan menguatkan temuan penyidik dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.