Sritex Pailit, DPR Minta Semua Stakehoder Fokus pada Penyelamatan Pekerja dari PHK Massal

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Cucun mendorong semua stakeholder untuk bekerja sama mencari jalan terbaik untuk mengantisipasi dampak putusan pailit terhadap raksasa tekstil itu.

Sekadar informasi, Sritex dan tiga anak perusahaannya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin, 21 Oktober lalu. Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang setelah pada tahun 2022, perusahaan besar tekstil itu dinyatakan melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“DPR tentu saja merasa prihatin atas putusan pailit terhadap Sritex. Yang paling utama kita harus pastikan adanya misi penyelamatan bagi puluhan ribu pekerja dari dampak putusan ini. Jangan sampai terjadi badai PHK,” kata Cucun dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Oktober.

Lebih lanjut, Cucun berharap agar sengketa dagang yang dialami Sritex bisa segera diselesaikan. Mengingat ada ribuan karyawan yang nasibnya di ujung tanduk.

Adapun diketahui, saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

“Karena putusan pailit tersebut bisa berdampak pada nasib puluhan ribu para pekerja Sritex dan keluarganya yang menggantungkan hidup dari operasional perusahaan ini,” ungkapnya.

Buntut putusan pailit Sritex, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Cucun pun mengapresiasi pemerintah yang sudah proaktif bekerja cepat berupaya mencari jalan keluar menyusul putusan pailit Sritex. Dia bilang, DPR pastinya akan ikut mengawal demi memastikan penyelamatan para pekerja dan industri tekstil dalam negeri.

Tak hanya itu, Cucun juga menekankan pentingnya kebijakan yang inklusif untuk melindungi karyawan terdampak dalam mempertahankan lapangan kerja mereka.

“DPR bersyukur pihak perusahaan masih terus menjalankan tanggung jawabnya kepada karyawan Sritex dan berjuang agar tidak ada badai PHK terhadap para pekerjanya. Tapi prioritas kita adalah agar pekerja yang terdampak tidak dibiarkan begitu saja bila dalam posisi kesulitan,” paparnya.

Cucun mengatakan meski dinyatakan pailit, Sritex menegaskan belum bangkrut dan masih tetap beroperasional seperti biasa walaupun ada efisiensi. Hanya saja, putusan pailit juga bisa berdampak terhadap nasib para pekerja Sritex.

Terlepas dari komitmen manajemen Sritex, Cucun tetap meminta Pemerintah mengantisipasi terhadap dampak terburuk yang mungkin terjadi. Termasuk kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi PHK massal bila hal tersebut menjadi jalan terakhir.

“BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan pendampingan bila terjadi PHK massal, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus siap sehingga proses klaim dana bagi pekerja yang di-PHK berjalan lancar,” sebut Cucun.

Lebih lanjut, Cucun menyatakan DPR melalui Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan ikut mendampingi.

“Kita harap Pemerintah memiliki kesiapan karena potensi karyawan Sritex yang akan kehilangan pekerjaan cukup besar mencapai puluhan ribu orang. Maka jaminan dari program JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja harus bisa dipastikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Cucun juga meminta pemerintah melakukan berbagai intervensi untuk membuat industri tekstil dan garmen kembali sehat. Mengingat industri TPT merupakan sektor padat karya yang menyerap hampir 4 juta tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Selain karena faktor geopolitik yang menurunkan ekspor tekstil kita, banjirnya produk impor di pasar domestik dengan harga yang kompetitif membuat produk dalam negeri kalah saing. Ini harus kita atasi bersama demi memastikan industri TPT kita tidak semakin layu,” katanya.

Cucun juga mendukung Pemerintah untuk merevisi Permendag Nomor 8/2024 yang dianggap menjadi salah satu faktor pasar dalam negeri dibanjiri produk impor dengan harga murah sehingga menggerus para pelaku usaha nasional. Selain itu, ia mendorong Pemerintah melakukan langkah-langkah yang dapat kembali menggairahkan industri tekstil dalam negeri.

“Perlindungan terhadap industri TPT sangat penting karena industri padat karya ini menyerap banyak tenaga kerja yang bisa membantu pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi. Dan tentunya agar peristiwa pailit seperti Sritex tidak terjadi lagi,” urai Cucun.