DPRD DKI 2024-2029 Segera Sahkan Perda Tatib
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang tata tertib (tatib) DPRD DKI yang akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Wakil Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan, draf tatib juga telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi ini akan dipaparkan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Setelah ini, nanti kita umumkan saja hasil evaluasi Kemendagri ke anggota. Apa yang ditolak usulan kita dan seterusnya, baru diparipurnakan untuk pengesahannya,” kata Jhonny dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, Jhonny mengaku ada sejumlah usulan belum terakomodasi. Hasil evaluasi merupakan bagian penting dari penyempurnaan Tatib DPRD DKI Jakarta.
“Ada beberapa poin yang dievaluasi oleh Kemendagri. Hal-hal yang sudah jelas limitatif, diatur oleh aturan diatasnya ya harus mengikuti itu. Tidak boleh bertentangan dengan itu. Prinsipnya seperti itu,” tutur Jhonny.
Jhonny melanjutkan, peraturan daerah memang harus merujuk pada ketentuan peraturan di atasnya. Termasuk juga Tatib DPRD DKI Jakarta yang harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Supaya jangan sampai nanti produk hukum kita baik Perda ataupun Tatib yang mengatur tentang sistem di DPRD jangan sampai bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tutur Jhonny.
Sebagai informasi, tatib DPRD periode 2024-2029 terdiri dari 20 BAB dan 244 pasal. Ada beberapa tambahan bab maupun pasal dalam Tatib DPRD periode 2024-2029. Salah satunya pada bagian kedelapan tentang Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Pada pasal 116 menyebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat berganti setiap satu tahun sekali.
Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 menyebut, salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.