Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Kura-kura Baning Cokelat ke Singapura

BATAM - Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan satwa dilindungi jenis terancam punah, 10 ekor Kura-kura Baning Cokelat (Manouria emys) yang hendak dijual secara ilegal ke SIngapura.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman kura-kura dari Riau ke Batam menggunakan kargo.

“Upaya penyelidikan dari teman-teman Subdit IV Tipidter, di mana tanggal 9 Oktober sekitar jam 15.25 WIB bertempat di kantor JNT Batam Kota, telah diamankan 2 orang pelaku yang diduga akan melakukan penjemputan satwa yang dilindungi, yaitu Kura-kura Baning Cokelat,” kata Ade dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

Kedua pelaku, yakni FP (38) selaku pemilik satwa dan AW (29) selaku pengangkut satwa. Keduanya hendak menjual satwa darat tersebut ke Malaysia dan Singapura.

“Kura-kura ini dibeli dengan harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta, rencananya akan dikirim ke Malaysia dan Singapura bisa dijual dengan harga tiga kali lipat,” katanya.

Pengakuan dari para tersangka baru pertama kali melakukan transaksi ini, namun penyidik masih mendalami termasuk siapa pemilik awal satwa tersebut dan siapa yang menjadi pemesan.

Namun, kata dia, penyidik terkendala karena modus yang dijalankan oleh para pelaku mirip seperti modus peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan dan sistem putus.

“Jadi ini jaringan, mereka bergerak seperti jaringan narkoba, sistem putus. Ketika kita menelusuri hulunya, siapa sumber, dengan melacak nomor ponselnya sudah tidak aktif, begitu juga pemesannya,” kata dia.

Menurut dia, dalam kejadian ini negara dirugikan karena Kura-Kura Baning Cokelat merupakan satwa dilindungi yang statusnya di IUCN sebagai satwa terancam punah.

“Statusnya terancam kepunahan, dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 lampiran halaman 26 kolom nomor 718,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 40a ayat (1) hurug b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, menyimpan memiliki, memelihara, atau mengangkut dalam keadaan hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 3 tahun, denda kategori besar Rp 5 miliar.

“Dalam kasus ini negara yang dirugikan, karena Kura-Kurang Baning ini satwa kura-kura darat terbesar di Asia, dan tugas kami di sini mencegah kepunahan dari satwa yang dilindungi,” katanya.

Kepala Seksi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Riau Tommy Steven Sinambela mengatakan, kura-kura Baning Cokelat merupakan satwa endemik pulau Kalimantan dan Sumatera.

Kesepuluh ekor kura-kura tersebut selanjutnya dititipkan ke BKSDA sampai perkara inkrah di pengadilan.

“Rencanya akan melepasliarkan kura-kura ini di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Muka Kuning,” kata Tommy.