Korea Utara Salahkan Militer Korea Selatan atas Intrusi Pesawat Nirawak

JAKARTA - Media pemerintah KCNA pada Hari Senin melaporkan, Kementerian Pertahanan Korea Utara menyalahkan militer Korea Selatan karena mengirim pesawat nirawak ke wilayahnya untuk tujuan politik, menyebutnya sebagai pelanggaran kedaulatan negara.

Kementerian mengumumkan hasil akhir penyelidikannya setelah mengklaim pesawat nirawak Korea Selatan terbang di atas Pyongyang setidaknya tiga kali bulan ini untuk mendistribusikan selebaran anti-Korea Utara.

KCNA juga telah menerbitkan foto-foto yang digambarkannya sebagai pesawat nirawak militer Korea Selatan yang jatuh, dilansir dari Reuters 28 Oktober.

Selama analisis program kendali penerbangan pesawat nirawak, otoritas Korea Utara mengatakan mereka menemukan lebih dari 230 rencana penerbangan dan catatan penerbangan sejak Juni 2023, termasuk rencana untuk menyebarkan "sampah motivasi politik."

Catatan tanggal 8 Oktober menunjukkan, pesawat nirawak itu telah meninggalkan pulau perbatasan Korea Selatan, Baengnyeongdo, larut malam dan menyebarkan selebaran di atas gedung kementerian luar negeri dan pertahanan di Pyongyang beberapa jam kemudian.

Kementerian Pertahanan Seoul tidak segera memberikan komentar, tetapi mengatakan klaim sepihak Pyongyang "tidak layak diverifikasi atau ditanggapi."

Seorang juru bicara Korea Utara memperingatkan, negara itu akan menanggapi dengan "serangan tanpa ampun" jika kasus seperti itu terulang, kata KCNA.

Diketahui, ketegangan antara kedua Korea kembali memanas sejak Korea Utara mulai menerbangkan balon yang membawa sampah ke Korea Selatan pada akhir Mei, yang mendorong Korea Selatan untuk memulai kembali siaran propaganda melalui pengeras suara.

Terpisah, Seoul dan Washington mengatakan Korea Utara telah mengirim 3.000 tentara ke Rusia untuk kemungkinan penempatan di Ukraina, yang dapat berarti eskalasi signifikan dalam konflik mereka.

Sementara, Pyongyang mengatakan pada Hari Jumat, setiap langkah untuk mengirim pasukannya guna mendukung Rusia akan sejalan dengan hukum internasional.