Bukan Cuma Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sebut Zarof Ricar 'Urus' Kasus Lain di MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka Zarof Ricar tak hanya 'mengurus' kasus Gregorius Ronald Tannur agar tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Tetapi, banyak perkara lainnya di Mahkamah Agung (MA).
Zarof Ricar menjadi makelar kasus ketika menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.
Namun, tak dijelaskan secara merinci mengenai berapa kasus yang sudah diurus oleh tersangka Zarof Ricar.
Hanya disebutkan, bentuk gratifikasi yang diterima tersangka mulai dari rupiah hingga mata uang asing.
Nilai gratifikasi yang diterima ditaksi mencapai Rp1 triliun. Nominal itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar.
Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan karena dia terlibat dalam rangkaian kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Tersangka Zarof Ricar bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim agung senilai Rp5 miliar.
Baca juga:
- Eks Pejabat MA Jadi 'Markus' Vonis Bebas Ronald Tannur, Siapkan Uang Miliaran untuk Hakim Agung
- Korea Utara Respons Kabar Bala Bantuan Pasukannya ke Rusia, Tegaskan Sejalan Hukum Internasional
- Pasukan PBB UNIFIL Lebanon Kembali Diserang Tentara Israel
- Kabinet Merah Putih Santap Malam Nasi Kotak Lauk Dendeng, Udang, Ayam Suwir
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dipersangkakan dengan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.