Dinyatakan Pailit, Sritex Ungkap Telah Daftarkan Kasasi

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Adapun dalam surat keterangan yang diterima, Manajemen Sritex memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.

Manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut, dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait.

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober.

Pihak Sritex menyampaikan upaya ini merupakan bentuk tanggungjawab kami kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha perseroan selama lebih dari setengah abad.

"Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

Adapun selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia dan menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, serta telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

Selain itu saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

Oleh sebab itu Manajemen Sritex mengungkapkan membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.