Mengenal Skincare Etiket Biru, Produk Perawatan Kulit yang Seharusnya tidak Jual Bebas
YOGYAKARTA – Banyak di antara kita yang belum mengenal skincare etiket biru. Produk ini sempat menjadi perbincangan hangat di lini masa media sosial beberapa waktu belakangan, terutama di kalangan para pecinta perawatan kulit.
Lantas, apa itu skincare etiket biru? Bagaimana ciri-cirinya? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Mengenal Skincare Etiket Biru
Skincare etiket biru sedianya mengacu produk perawatan kulit yang dilabeli dengan etiket berwarna biru. Dalam dunia farmasi, etiket biru adalah label untuk sediaan farmasi topikal (obat luar) yang dibuat secara racikan.
Menyadur laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, skincare etiket biru diartikan sebagai produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan disiapkan untuk pasien yang sudah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
Skincare etiket biru acapkali mengandung bahan aktif yang kuat seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoate dalam konsentrasi tinggi. Bahan obat tersebut hanya boleh digunakan dengan rekomendasi medis karena potensi efek samping dan risiko yang menyertainya.
Formulasi skincare etiket biru umumnya ditujukan untuk kondisi kulit tertentu seperti hiperpigmentasi, jerawat parah, atau penuaan kulit yang membutuhkan intervensi bahan aktif dengan dosis tertentu.
Karena mengandung bahan yang cukup kuat, produk ini tidak boleh digunakan secara asal-asalan dan membutuhkan pengawasan ketat dari dokter.
Secara hukum, skincare etiket biru tidak boleh dijual secara bebas lantaran masuk dalam kategori obat keras atau produk yang mengandung bahan aktif tertentu yang membutuhkan pengawasan dari dokter.
BPOM RI sudah membuat aturan ketat soal distribusi dan penggunaan produk ini. Hanya klinik resmi, apotek, atau dokter yang mempunyai izin khusus yang bisa mendistribusikan skincare etiket biru.
Produk ini umumnya tidak mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Meski begitu, skincare etiket biru sejatinya tidak melanggar, jika dijalankan dengan benar sesuai aturan. Selain itu, harus ada monitoring dan pengawalan dari pihak yang mempunyai kewenangan terhadap penggunaan skincare etiket biru.
Ciri-Ciri Skincare Etiket Biru yang Ilegal
Skincare etiket biru yang dijual secara ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya atau dalam konsentrasi yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Skincare etiket biru dapat dikenali lewat ciri-ciri berikut.
- Tidak mengantongi izin edar dari BPOM
Produk skincare etiket biru ilegal yang dijual bebas di pasaran umumnya tidak memiliki nomor registrasi BPOM atau mencantumkan nomor palsu.
- Label dan kemasan tidak jelas
Produk komestik beretiket biru yang ilegal seringkali menggunakan kemasan dan label yang tidak jelas, seperti nama produk yang ambigu, informasi produsen yang tidak lengkap, serta tidak mencantumkan komposisi bahan secara rinci.
Etiket atau label yang dipakai juga seringkali berupa stiker tempelan yang mudah terkelupas.
Baca juga:
- Sinopsis Drama China Dawn Amidst Hidden Clouds: Zhao Qing dan Chang Hua Sen Saling Curiga
- Vadel Badjideh Mengaku Pegang Surat Laura Meizani yang Berniat Laporkan Nikita Mirzani
- Impian Marthino Lio Adu Akting Istri Delia Husein Terkabul Berkat Film Dosa Musyrik
- Tom Holland Nekat Gabung Film Baru Christopher Nolan Meski Tak Tahu Judulnya
- Harganya murah
Ciri-ciri skincare etiket biru ilegal yang berikutnya adalah harganya cenderung lebih murah daripada produk yang dijual di klinik resmi.
Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi bahwa produk tersebut palsu atau tidak memenuhi standar keamanan.
Demikian informasi tentang skincare etiket biru. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.