Guru Honorer di Konawe Selatan Supriyani Didakwa Pasal Berlapis Kekerasan Anak

KONAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, saat ditemui di Konsel pada Kamis 24 Oktober, menjelaskan bahwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” ungkap Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Ujang menyatakan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Supriyani juga didakwa Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin 28 Oktober mendatang.

“Kami memberikan waktu sampai Senin pukul 10.00 Wita,” kata Stevie Rosano.