Retribusi Kebersihan di Jakarta Berlaku per 1 Januari, Kecuali Warga yang Bisa Pilah Sampah
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga per 1 Januari 2025. Namun, ada pengecualian bagi warga yang bisa memilah sampah dari rumah masing-masing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, pembebasan retribusi bagi warga yang bisa memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober.
Nantinya, masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Asep menjelaskan sistem retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.
"Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat," ucap Asep.
Baca juga:
- KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
- Golkar Segera PAW 3 Anggota DPR yang Masuk Kabinet Merah Putih
- Guru SDN 4 Baito Supriyani Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Aniaya Siswanya Pakai Sapu Ijuk
- Sidang Banding Hukuman Mati Taipan Vietnam Kasus Penipuan Perbankan Digelar November
Pada kelas rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan.
Lalu, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan.
“Dengan retribusi pelayanan kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan Kota Jakarta,” imbuhnya.