BPK Perkirakan Terdapat SAL Sebesar Rp53,40 Triliun pada APBN
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memperkirakan terdapat penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal dalam APBN dengan nilai berkisar antara Rp24,14 triliun hingga Rp53,40 triliun selama tahun anggaran 2021-2023.
“Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” tulis laporan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.
Selain itu, BPK mengungkapkan pemerintah juga belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan.
Akibatnya, dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN belum memberikan manfaat yang optimal serta Pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah.
Oleh sebab itu, BPK telah memberi rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan lainnya - SAL pada APBN tahun berjalan dengan memperhitungkan anggaran lainnya SAL pada APBN tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.
“Serta menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan BPK terdapat atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.
Baca juga:
Hasil pemeriksaan tersebut tidak termasuk LK BPK Tahun 2023 yang diperiksa oleh KAP Drs. Kartoyo & Rekan. LK BPK Tahun 2023 memperoleh opini WTP. Dengan demikian, secara keseluruhan sebanyak 80 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2023 memperoleh opini WTP 95 persen
Capaian opini WTP sebesar 95 persen telah sesuai dengan target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat (K/L) sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 95 persen pada tahun 2023.
Capaian ini merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), yaitu tujuan ke-16 terutama target 16.6 – mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.