Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Ikuti Langkah-langkah Ini
YOGYAKARTA - Tren pinjaman online (pinjol) ilegal hingga saat ini masih saja marak dengan jumlah korban yang semakin menjamur. Mereka yang merasa tak pernah meminjam uang, tiba-tiba mendapat teror oleh debt collector. Ternyata, penyebabnya adalah data pribadinya yang dicuri. Nah, artikel ini akan membahas cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol.
Data pribadi seperti KTP yang disalahgunakan menjadi salah satu modus kejahatan yang paling kerap dilakukan oleh oknum pinjol ilegal. Korbannya tentu adalah pemilik KTP yang harus melunasi beban pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal dan sudah mendapat teror dari penagih utang, sebaiknya jangan mau untuk membayar.
Anda bisa melakukan sejumlah hal sebagai langkah antisipasi ketika KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol. Dilansir VOI, berikut langkah-langkah yang bisa Anda terapkan:
Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol
Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk mengurangi dampak dan mencegah penyalahgunaan KTP di masa mendatang.
Lapor ke OJK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yaitu melaporkan penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan dapat diajukan dengan teknis berikut:
- Situs resmi OJK
- Call center OJK di 157
- WhatsApp 081157157157
- Email konsumen@ojk.go.id
Lapor ke polisi
Selain melapor ke OJK, Anda juga bisa melaporkan penyalahgunaan KTP ke kepolisian setempat. Sediakan bukti-bukti terkait seperti notifikasi, bukti pinjaman, dan pesan ancaman.
Polisi akan memproses laporan dan menjalani penyelidikan lebih lanjut serta membantu proses hukum.
Blokir KTP di Dukcapil
Selanjutnya, Anda dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memberikan informasi bahwa KTP Anda sudah disalahgunakan untuk pinjol.
Ajukan permohonan pemblokiran NIK dengan menyertakan bukti penyalahgunaan agar data tak bisa digunakan untuk kejahatan berikutnya.
Selain melalui kantor Dukcapil, permohonan juga dapat diajukan melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau WhatsApp ke 08118005373.
Hubungi perusahaan pinjol
Jangan takut untuk menghubungi perusahaan pinjol ilegal yang sudah menyalahgunakan data KTP Anda. Anda berhak meminta mereka untuk membatalkan pinjaman yang mengatasnamakan diri Anda dan berhenti meneror.
Jangan bayar pinjaman
Jangan pernah mau untuk membayar pinjaman yang tak pernah Anda ajukan. Ingatlah bahwa Anda adalah korban yang tidak memiliki kewajiban apa pun untuk melunasi utang pinjol.
Selalu pantau aktivitas keuangan
Setelah memahami bahwa data KTP Anda digunakan untuk pinjol, selanjutnya awasi aktivitas keuangan secara rutin. Pantau rekening bank dan laporan kredit untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan.
Baca juga:
Buat surat pernyataan
Langkah terakhir, jangan lupa untuk membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa KTP Anda sudah disalahgunakan untuk pinjol. Selain itu, siapkan juga salinan laporan polisi dan bukti-bukti yang lain.
Demikianlah ulasan mengenai cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.