Akademisi UII Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba, Begini Penjelasannya
JAKARTA – Permintaan agar Mardani H Maming dibebaskan mencuat setelah adanya eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Salah satunya datang dari akademisi anti-korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menilai Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya dalam keterangan tertulis disitat Kamis 24 Oktober.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming' pada Sabtu 5 Oktober.
Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.
Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi.
Usai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya.
Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.
"Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya.
Baca juga:
- KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
- Golkar Segera PAW 3 Anggota DPR yang Masuk Kabinet Merah Putih
- Guru SDN 4 Baito Supriyani Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Aniaya Siswanya Pakai Sapu Ijuk
- Sidang Banding Hukuman Mati Taipan Vietnam Kasus Penipuan Perbankan Digelar November
Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menuturkan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial?" ujarnya.
“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," sambung Ridwan.
Dalam peralihan IUP, kata Ridwan, semua dokumen dan persyaratan telah terpnuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009.
"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Mahrus.
Mahrus menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
Adapun Mardani H Maming telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tertanggal 6 Juni 2024. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
PK Mardani H Maming itu saat ini berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.