3 Penilap Duit Koperasi Rp250 Juta di Payakumbuh Sumbar Ditangkap, Mengaku Gaji Kurang
PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap tiga orang terduga penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota. Duit yang ditilap senilai Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh mengatakan penangkapan ketiga tersangka terduga penggelapan itu berawal dari laporan pengaduan pimpinan koperasi tersebut.
"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka diketahui berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan personel kita langsung menindaklanjutinya," kata Aknop didampingi Kanit I Resum Ipda Aiga Putra dikutip Antara, Selasa, 6 April.
Ketiga tersangka melakukan penggelapan dana ketika tersangka masih bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak yang memiliki kantor kas di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Kantor kas itu sendiri telah tidak difungsikan atau tutup semenjak 2020.
Dua tersangka berinisial F (25) dan NWP (22) ditangkap di Pekanbaru. Disita juga dua bundel map yang berisikan bukti transaksi selama tersangka bekerja di KSU Sutra Ketinggian Sarilamak.
Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap pada Rabu, 31 Maret di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bundel map bukti transaksi selama bekerja di koperasi tersebut.
"Kami masih akan melakukan pengembangan. Dari apa yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.
Pengakuan tersangka, NWP (22) mengatakan bahwa dia telah bekerja di koperasi tersebut semenjak 2017 sampai dengan akhir Maret 2019 dan telah melakukan perbuatannya tersebut semenjak 2018.
"Jadi saya mengambil uang dengan memanipulasi data pengambilan nasabah, misalnya nasabah mengambil satu juta saya ambil dua juta tapi di buku nasabah tertulis sesuai dengan pengambilan nasabah," kata dia.
Tersangka mengaku menilap duit koperasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang diterimanya sebesar Rp1.800.000 tidak mencukupi.