3 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara
AMBON - Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy, dan Hengky Rumawagtine, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dituntut empat tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah,” kata jaksa penuntut umum Asmin Hamja dikutip Antara, Selasa, 6 April.
Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp215 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan Matheos Erbabley, mantan raja (kepala desa) Karlutukura bersama Sekdes Hengky Rumawagtine dan bendahara Theo Hengky Aliputy didakwa memperkaya diri sendiri menggunakan DD-ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp215 juta.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang. Nilainya tidak sesuaid engan realisasi harga serta tidak sesuai anggaran pendapatan belanja Negeri Karlutukata.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni 2015, Desa Karlutukara mendapatkan ADD sebesar Rp87,7 juta dan DD Rp271 juta sehingga totalnya mencapai Rp360 juta.
Selanjutnya pada tahun 2016, Karlutukara kembali mendapatkan DD sebesar Rp608 juta dan ADD Rp102 juta sehingga totalnya sebesar Rp711 juta yang dicairkan secara bertahap.
Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen.
Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Baca juga:
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Bali Siapkan 20 Event Pariwisata
- Anggota DPR Komplain Batik Air ke Kemenhub: Seenak Perut Ubah Jadwal Penerbangan
- KontraS Kritik Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Membahayakan Kebebasan Pers
- Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, tapi Ditujukan untuk Internal Kehumasan
Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri, padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.
Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.
Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD sehingga hanya bendahara dan sekretaris yang diperintahkan untuk mengelola dana tersebut untuk dibelanjakan berbagai kegiatan.