Selain 3 Hakim, Kejagung Tangkap Pengacara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Jawa Timur terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Seorang pengacara turut diamankan.

"Betul (satu pengacara turut ditangkap)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, kepada VOI, Rabu, 23 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas maupun perannya. Tapi, diduga pengacara itu merupakan pemberi suap atapun pihak yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana suap maupun gratifikasi.

Sejauh ini, hanya diekatahui bila ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Iya (penangkapan tiga hakim terkait suap vonis Ronald Tannur)," kata Febrie.

Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Hakim Damanik.