Karantina Gagalkan Pengiriman Ratusan Burung Ilegal dari Medan di Bakauheni

LAMPUNG - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni kembali menggagalkan rencana pengiriman 126 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Senin, 21 Oktober.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, burung-burung tanpa dokumen diangkut dari Medan oleh kendaraan minibus dengan tujuan Jakarta.

"Ratusan ekor burung ini dikemas menggunakan keranjang buah yang berjumlah empat box oleh pemiliknya. Setelahnya dititipkan pada minibus bernomor polisi kota Jakarta, untuk diantar kepada penerimanya di kota tersebut," katanya saat dihubungi dari Lampung Selatan, Antara, Rabu, 23 Oktober. 

Pengiriman ini digagalkan petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan di dermaga 6 Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat sedang melakukan pengawasan, petugas merasa curiga dengan sebuah kendaraan minibus yang bagian atap kendaraan terdapat barang bawaan yang ditutup terpal berwarna biru.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan membuka terpal penutup. Dan ditemukan empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung.

"Saat kami mintai keterangan, sopir yang membawa tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan satwa yang dibawanya, sehingga kami melakukan penahanan. Kami kemudian mengidentifikasi jenis satwa burung yang dibawa ini. Jumlah totalnya ada 126 ekor, dengan rincian jenisnya meliputi cucak ijo mini 9 ekor, cucak ranting 7 ekor, sepah raja 3 ekor, dan kolibri ninja 107 ekor," ujar dia.