Pria Cabuli Tetangganya Usia 12 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap
LAMPUNG - Polsek Natar di Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pria berinisial H (48), seorang pelaku pencabulan anak perempuan berusia 12 tahun.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu 20 Oktober, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu, pelaku bertandang ke rumah kerabatnya di Kecamatan Natar, yang bertetangga dengan rumah korban. Mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh," kata dia di Lampung Selatan, Rabu 23 Oktober, disitat Antara.
Menurutnya, korban yang terkejut sempat berontak dan mencoba keluar dari rumah dengan alasan membeli jajan untuk menghindari pelaku yang beralamat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung itu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi dan keluarganya.
Mendapat laporan ini, tim Reskrim Polsek Natar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada malam hari pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan," katanya.
Baca juga:
- Polri Utus Aspri Kapolri Jadi Calon Ajudan Prabowo
- MAKI Bersurat ke Prabowo Minta Capim KPK Rekomendasi Jokowi Ditarik
- PBB Ungkap Palestina Dibayangi Krisis Ekonomi Selama 1 Dekade Meski Bantuan Dikirim Tiap Tahun
- Arahan Pertama Karding Sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran: Jangan Berpikir Cari Makan di Sini!
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban dan uang tunai Rp10 ribu yang diberikan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," ujarnya.