Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo Beserta Tugas dan Gajinya

YOGYAKARTA – Ada sederet nama besar yang mengisi daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, mulai dari artis Raffi Ahmad, pendakwah Mitfah Maulana Habirurrahman, hingga eks Menteri Perdagangan Maria Elka Pangestu.

Para tokoh dan publik figur yang masuk dalam Utusan tersebut dilantik oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Raffi Ahmad diminta Prabowo untuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasii Muda dan Pekerjaan Seni.

Sedangkan Gus Miftah ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berikut ini adalah daftar lengkap Utusan Khusus Presiden yang akan membantu Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan:

  • Raffi Ahmad, Utusan Khusus presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerjaan Seni.
  • Muhammad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  • Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  • Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital.
  • Maria Elka Pangestu, Utusan Khusus presiden Bidang Perdagangan
  • Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
  • Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo

Tugas Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden RI.

Pasal 18 Perpres tersebut mengatakan, Utusan Khusus Presiden mempunyai tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Berikutnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan

Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo

Pemberian gaji bagi utusan Khusus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” demikian bunyi Pasal 22 Perpres tersebut, dikutip VOI, Rabu, 23 Oktober 2024.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, seorang menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.050.000 per bulan.

Selain menerima gaji pokok, menteri negara juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan untuk menteri, yakni Rp13.608.000 per bulan.

Selain itu, menteri negara juga menerima dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Presentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sedangkan 20 persen dana operasional sisanya dipakai untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapatkan tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.

Berbeda dengan menteri negara, Utusan Khusus Presiden tidak diberikan pensiun atau pesangan. Kendati demikian, Utusan Khusus Presiden mendapatkan dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet (Setkab).

“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon,” bunyi Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Demikian informasi tentang daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo beserta tugas dan gajinya. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.