KPK Kawal Penertiban Tambang Ilegal di Yogyakarta

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di wilayah DI Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan utuk mengevaluasi kegiatan yang tak berizin dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK Maruli Tua yang mengunjungi tambang ilegal bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektorat Provinsi DIY, serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada Senin, 21 Oktober.

“Diperlukan ketegasan dari seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan good minning practices di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Maruli dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Oktober.

Maruli menyebut tambang ilegal yang ditemukan KPK dan tim terkait berada di tiga lokasi. Pertama, ada di Pulo Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan luas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan satu eskavator.

“Aktivitas ini ilegal karena pelaku usaha belum memiliki izin usaha pertambangan atau IUP untuk mineral bukan logam dan bantuan mineral bukan logam dan bantuan atau MBLB,” ungkapnya.

Sementara untuk lokasi kedua adalah Giling Tuksono, Kabupaten Kulon Progo. Di sana, tim mendapati satu eskavator, satu alat penyedot air, dan tiga truk yang sedang memuat pasir dan batu.

Terakhir, tim juga menemukan tambang ilegal di Siyangan, Kabupaten Bantul. Tim ketika itu menemukan tiga eskavator dan beberapa truk yang beroperasi.

“Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki IUP, data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat,” jelas Maruli.

Kondisi ini, membuat KPK minta urusan tambang ilegal ini segera dibereskan. Karena, ada potensi pendapatan yang mengalir ke pihak lain.

“Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan Pemda DIY dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah,” tegasnya.

“Kami berharap tindak lanjut setelah ini akan memberikan penegasan ke semua pihak. Pengajuan izin IUP MBLB dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, para pelaku usaha tambang galian C dapat membantu memberikan manfaat banyak bagi masyarakat,” pungkas Maruli.