Lika-LIku Kasus Siskaeee, Berawal dari Film Syur Kramat Tunggak Berakhir dengan Vonis 1 Tahun Penjara

JAKARTA - Selebgram Siskaeee akhirnya divonis pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta usai terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siskaeee dihukum selama 2,5 tahun.

Namun, bagaimana perjalanan kasus Siskaeee yang terlibat dalam film porno berjudul Keramat Tunggak? Berikut ulasannya!

1. Konten Pornografi Tersebar

Awal mula kasus pornografi yang melibatkan Siskaeee ini akibat adanya konten pornografi yang tersebar di media sosial. Akhirnya pihak kepolisian berinisiatif untuk menyelidiki hal tersebut hingga akhirnya menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Irwansyah sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Sebelum Siskaeee, sutradara dan kru yang terlibat dalam film Kramat Tunggak ini sudah lebih dulu diadili sampai ditetapkannya 12 tersangka lainnya termasuk Siskaeee.

2. Ditangkapnya Siskaeee

Selanjutnya, pihak kepolisian akhirnya menaikan status Siskaeee yang awalnya saksi menjadi tersangka. Siskaeee sendiri ditangkap di apartemen di kawasan Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Siskaeee resmi ditahan oleh pihak berwajib pada Kamis, 25 Januari.

Awalnya Siskaeee tidak terima dengan keputusannya sampai meminta penangguhan namun ditolak polisi karena dianggap tidak kooperatif.

3. Divonis 1 Tahun Penjara

Terkait dengan kasus ini, pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari ini sempat divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun akhirnya pada putusan, Siskaeee resmi diberi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta usai dinyatakan bersalah sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

4. Minta Maaf dan Menyesal

Usai menjalani sidang putusan, Siskaeee sempat meminta maaf kepada pihak yang secara tidak langsung dirugikan olehnya akibat kasus ini.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luar sana yang mungkin merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya mohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, saya sangat berterimakasih pada semua yang support saya," kata Siskaeee di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober.

Ia berjanji bahwa usai bebas dari penjara tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan kasus ini akan menjadi yang terakhir.

"Kapok kapok kapok, kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga next kedepannya Siska harus cari tahu dulu sebelum milih pekerjaan," tandasnya.