Jabatan Seskab Bukan Menteri, Kadispen TNI AD Tegaskan Mayor Teddy Masih TNI Aktif

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy masih tetap sebagai TNI aktif, meski telah ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet. 

Pasalnya, Wahyu menjelaskan, jabatan Seskab bukan setingkat menteri dan berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Saya telah konformasi ke Setmilpres, jabatan Sekretaris Kabinet Bukan setingkat Menteri, dan itu di bawah Kementerian Sekretariat Negara," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada VOI, Senin, 21 Oktober. 

Wahyu menyebut, jabatan Seskab bisa dijabat oleh seorang TNI aktif dengan pangkat maksimal Brigadir Jenderal. "Artinya perwira menengah bisa menjabat," jelasnya. 

Saat ini, Mayor Teddy merupakan perwira menengah. Sehingga, menurut Wahyu, Teddy bisa menjabat Seskab tanpa perlu mundur dari satuan TNI. 

"Teddy tetap TNI aktif," tegas Wahyu. 

Wahyu menerangkan, bahwa jabatan yang diemban Teddy saat ini sifatnya adalah penugasan di luar TNI AD, dengan pangkat tetap bergulir seperti biasa.

"Kalau ada kenaikan (jabatan di TNI), tetap naik. Kalau sudah tidak menjabat (Seskab) dan kembali ke TNI, pangkatnya sesuai pangkat terbaru saat itu," kata Wahyu. 

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan soal posisi ajudan Presiden RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy dalam Kabinet Merah Putih. Dasco mengatakan jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara sehingga tak perlu mundur dari TNI. 

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi banyaknya pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota TNI aktif dengan pangkat mayor bisa mengisi posisi Sekretaris Kabinet.

Dasco menerangkan, nomenklatur Menteri Sekretaris Kabinet ditiadakan dan digabung di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara. 

“Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg,” ujar Dasco saat dihubungi, Senin, 21 Oktober.

Oleh karena itu, lanjut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Sebab kata Dasco, jabatan Seskab tidak lagi setingkat menteri.

“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” katanya.

“Strukturnya Seskab itu, ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” lanjut dasco.