Pontianak Beri Kemudahan Usaha Pelaku UMKM 2021 untuk Dorong Perekonomian

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan berbagai kemudahan izin usaha kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu.

"Kami saat ini terus berupaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 melalui berbagai program, di antaranya memberi kemudahan kepada pelaku UMKM, pemberian modal dengan bunga rendah serta persyaratan yang dipermudah," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai membacakan pidato Wali Kota Pontianak terhadap penyampaian 10 rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, dilansir Antara, Selasa, 6 April.

Dia menjelaskan berbagai kemudahan itu, tujuannya untuk pertumbuhan ekonomi yang bangkit kembali dan pendapatan daerah juga ikut meningkat.

Upaya Pemkot Pontianak dalam mendorong pelaku UMKM untuk bangkit kembali di era adaptasi kebiasaan baru, di antaranya mengizinkan pelaku usaha membuka kembali usahanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Beberapa usaha yang sudah mulai beraktivitas seperti warung kopi, rumah makan, restoran, hotel, 'wedding organizer', taman-taman dan sebagainya. Langkah ini sebagai upaya mendorong UMKM bergairah kembali tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan agar aman dari COVID-19," ungkapnya.

Bahasan menambahkan upaya lainnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan serta insentif hingga percepatan pelayanan perizinan.

"Sedangkan soal permodalan, kita akan kerja sama dengan perbankan agar bisa memberikan keringanan bagi mereka," ujarnya.

Terkait dengan usulan 10 raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap, dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan.

Menurut dia, 10 raperda itu dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebanyak 10 raperda yang diusulkan, yakni Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Terkait dengan raperda tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, ia menilai hal tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penyertaan modal di PDAM dan BPR Khatulistiwa Pontianak diharapkan bisa memaksimalkan PAD yang terdampak akibat pandemi," katanya.