Dugaan Pengadaan LNG Tanpa Persetujuan Komisaris PT Pertamina Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang diduga dilakukan tanpa persetujuan dan izin komisaris. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa eks Komisaris PT Pertamina, A. Edy Hermantoro.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan saksi tersebut diperiksa pada Kamis, 17 Oktober kemarin. Permintaan keterangan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi AEH hadir dan didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS),” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christi Liquefaction, LCC atau CCL.
Baca juga:
Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.