KPK Cari Tahu Pembelian Aset yang Diduga Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian aset yang dilakukan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang diduga terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Marlina Flora yang merupakan notaris.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan saksi berinisial MF ini diperiksa pada Kamis, 17 Oktober. Permintaan keterangan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi MF didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar. Dua di antaranya berada di kawasan elite Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menelisik soal proses due dilligence ketika memeriksa VP Akuntansi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Evi Dwijayanti.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Total empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga:
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.