Satu dari Tiga Spesialis Curanmor Mengaku Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Kencan dengan Kekasihnya
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang spesialis pencuri motor di kawasan Jakarta Selatan. Dalam 6 bulan, total para pelaku dapat mencuri 30 sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan kasus terakhir terjadi di kawasan Setibudi, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MAA alias Obeng, MI dan ES. Sementara ada satu pelaku lagi yang masih dalan pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO), AF alias Batman
“Inisial MAA berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama Inisial AF (DPO), serta mengamati situasi. Inisial MI berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian. Inisial ES berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian,” kata Gogo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober.
“30 kali pencurian dengan rincian, di Jakarta selatan itu ada 13 TKP, nanti untuk jelasnya akan dijelaskan kanit ranmor di TKP. Di Jakarta Pusat ada 10 TKP. Di Jakarta Timur ada 6 TKP. Depok itu ada 1 TKP,” sambungnya.
Tersangka AF mengajak MAH alias Obeng untuk melakukan tindakan pencurian. Mereka berkeliling dan melihat situasi yang dapat dijadikan target.
Baca juga:
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio. Lalu diserahkan MI untuk segera dijual
Tak lama kemudian, Batman dan Obeng kembali beraksi hingga akhirnya kembali mendapatkan sepeda motor. Kemudian dijual kepada ES.
“Dijualnya sekitar Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Salah satu pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk mengajak kencan kekasihnya.
“Untuk makan, sama pacar jalan. Pacaran makan doang,” ucap pelaku MAA.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.