Jutaan Konten Sudah Diblokir, Tapi Transaksi Judi Online RI Masih Mencapai Rp600 Triliun

JAKARTA - Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2017 hingga September 2024, transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pencegahan di hulu, dan sudah berhasil memutus 4.760.755 konten akses judi online dalam kurun yang sama.

Selain itu, Kominfo sudah melakukan penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs lembaga pemerintahan dan dunia Pendidikan, serta mengirimkan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK.

"Yang keempat, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Diskusi Publik "GoPay Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi" Kamis, 17 Oktober.

Budi juga menjelaskan bahwa Kominfo telah melakukan berbagai cara bersama dengan beberapa pihak lain untuk mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas tersebut, salah satunya dengan cara memberikan literasi mengenai keuangan.

Berdasarkan hasil survey nasional yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, indeks literasi keuangan masyarakat mengalami tren kenaikan selama lima tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03 persen pada tahun 2019 menjadi 49,68 persen pada tahun 2022 dan kembali naik ke angka 65,43 persen di tahun 2024. 

“Jadi kalau 65 persen baru 2/3 masyarakat Indonesia yang ter literasi keuangan digital masih ada, kurang lebih 1/3 masyarakat lagi yang harus terus kita literasi dengan baik,” tambahnya.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa peran pihak e-wallet seperti GoTo diperlukan untuk mencegah transaksi di platform mereka. Salah satunya dengan penerapan E-KYC atau electronic Know Your Customer dan kanal aduan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.