Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Perusak Gerbang DPRD NTB Jadi Tersangka
MATARAM - Kepolisian menetapkan enam mahasiswa yang diduga merusak gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024, menjadi tersangka.
"Iya, benar, sementara yang ditetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dilansir ANTARA, Selas,a 15 Oktober.
Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.
Baca juga:
- Doktor Honoris Causa UIPM Raffi Ahmad Muncul di Kediaman Prabowo, Bakal Jadi Wakil Menteri?
- Jokowi Yakin Penunjukan Menteri Kabinetnya oleh Prabowo Lewat Seleksi
- Rombongan Calon Wamen Tiba di Rumah Prabowo: Kartika Wirjoatmodjo, Pahala Mansury, Bima Arya hingga Isyana
- Korban Tewas Serangan Israel ke Desa Mayoritas Kristen di Lebanon Utara Bertambah Jadi 21 Orang
Syarif memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan adanya alat bukti perbuatan pidana yang mengakibatkan gerbang kantor DPRD NTB rusak.
Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
Ditreskrimum Polda NTB menangani kasus ini berawal dari adanya laporan pihak DPRD NTB.