Kejati Aceh Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Ikan Rp15,7 Miliar Kakap

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara atau tahap dua dari penyidik Kejaksaan Tinggi.

"Jaksa penuntut umum menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur di Badan Reintegrasi Aceh," kata Ali Rasab dilansir ANTARA, Selasa, 15 Oktober.

Keenam tersangka tersebut yakni Suhendri selaku Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Zulfikar selaku Koordinator atau penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan serta Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Para tersangka ditahan untuk proses penanganan perkara di tahap penuntutan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.

"Selain itu, alasan penahanan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai diatur Pasal 21 Ayat (4) hurif a KUHAP," katanya.

DIjelaskan Kejati, BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

"Terhadap para tersangka diperoleh bukti bahwa mereka sebagai pihak bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur," katanya.