Gunakan Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Jadi Tersangka Pidana Pemilu

LAMPUNG SELATAN - Calon wakil wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2 Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro karena kampanye menggunakan fasilitas negara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik dilakukan Sentra Gakkumdu Kota Metro, calon wakil wali kota Metro yang berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana pemilu sejak Sabtu 12 Oktober.

Status tersangka Qomaru akibat viralnya video Qomaru yang mengajak masyarakat memilih dirinya bersama sang wali kota petahana saat kegiatan bagi-bagi sembako Pemerintah Kota (Pemkot) Metro pada September 2024.

Dalam video yang viral tersebut, Qomaru yang masih berstatus sebagai wakil wali kota Metro memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako Pemkot Metro.

Dalam video tersebut, Qomaru terang-terangan mengajak masyarakat memilih dirinya bersama Wali Kota Metro Wahdi yang kembali berpasangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Metro.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini, akan semakin baik kalau dipilih lagi. Betul? Merdeka," kata Qomaru dalam sambutan tersebut.

Dalam video yang sama Qomaru juga menantang masyarakat yang hadir untuk memilih dirinya bersama Wahdi pada Pilwalkot Metro. Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, Qomaru Zaman menyatakan, ia bersama Wahdi berkomitmen membawa Kota Metro menjadi lebih baik. "Insyaallah bersama kami, Anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro yang baik," ujar Qomaru.

Hingga Senin kemarin, Qomaru tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Gakkumdu dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro.

Akibat pelanggaran pemilu yang dilakukannya, Qomaru Zaman dijerat dengan Pasal 188 Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota. Zaman terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan.

Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham membenarkan Qomaru Zaman ditetapkan tersangka sebagaimana hasil dari penyelidikan Sentra Gakkumdu atas video viral tersebut. "Ya benar, terkait video yang beredar itu pada saat kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bansos," kata Badawi..

Menurut Badawi, pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Hari ini kami jadwalkan memanggil Pak Qomaru, tetapi informasinya ini Pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum maupun dari keluarga Pak Qomaru," ujar Badawi.

Dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Qomaru Zaman saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan oleh Gakkumdu Kota Metro. Penyidik Gakkumdu akan kembali melakukan pemanggilan Qomaru Zaman untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.