Mengenal Intraday Short Selling dan Perbedaannya dengan Reguler Short Selling
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan implementasi transaksi Intraday Short Selling (IDSS), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery). Implementasi ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk menerapkan common practice di Bursa regional sekaligus memberikan kesempatan lebih bagi pelaku pasar untuk memanfaatkan volatilitas harga.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, Intraday Short Selling (IDSS) sendiri adalah jenis transaksi short selling yang harus diselesaikan pada Hari Bursa yang sama. Dalam transaksi short selling, investor menjual Efek yang sebenarnya belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, sehingga Efek dapat dibeli kembali di harga yang lebih rendah untuk memperoleh keuntungan.
"Intraday Short Selling memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah," ujar Jeffrey melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 14 Oktober.
Jeffrey melanjutkan, perbedaan dasar antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Jika dalam short selling reguler, penyelesaian posisi bisa dilakukan lebih dari satu Hari Bursa dan membutuhkan Pinjam Meminjam Efek untuk penyelesaian transaksi di T+2, dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
“Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu pelaku pasar mendapatkan keuntungan saat kondisi pasar sedang bearish,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Jeffrey, IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi dua arah, yang tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.
“implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi. Implementasi IDSS merupakan salah satu cara BEI untuk memperkuat perannya dalam menyediakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien," kata Jeffrey lebih lanjut.
Sejauh ini, Jeffrey menerangkan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah berjalan sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024.
Baca juga:
“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” imbuhnya.
Selain itu, Jeffrey mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti concern dari investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan cara tidak memasukan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. Harapannya, dengan dipisahkannya efek syariah dalam daftar short selling dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing.
“Saat ini Bursa akan fokus pada tahapan implementasi short selling di BEI sembari melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continous improvement,” pungkasnya.