Ditegur Kominfo soal Fasilitasi Judi Online, ShopeePay Lakukan Investigasi

JAKARTA – ShopeePay, dompet digital di platform Shopee, menanggapi teguran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait layanannya yang memfasilitasi transaksi judi online.

Pihak ShopeePay mengatakan bahwa mereka berusaha mencegah dan menghentikan seluruh transaksi judi online di platformnya.

Terkait data transaksi yang ditemukan oleh Kominfo, ShopeePay sedang melakukan penyelidikan secara mendalam.

"ShopeePay secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif."

"Perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah memerangi aktivitas ilegal," kata Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, dalam keterangan yang VOI terima.

Eka lebih lanjut menjelaskan ShopeePay telah berkomunikasi dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dompet digital ini pun telah melakukan monitoring yang ketat secara rutin untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

"(Kami) menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (penginian data diri Pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," ungkap Eka.

Meski sudah melakukan monitoring secara ketat, beberapa pengguna berhasil melakukan transaksi judi online di layanan e-wallet tersebut.

Menurut data Kominfo, jumlah transaksi judi online di ShopeePay mencapai Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.