Ditegur Menkominfo, LinkAja Bantah Fasilitasi Transaksi Judi Online

JAKARTA – Sejumlah e-wallet terkemuka di Indonesia ditegur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena memfasilitasi penjudi online. LinkAja, salah satu e-wallet yang disebut, memberikan tanggapan.

Yogi Rizkian Bahar, Chief Executive Officer LinkAja, mengatakan bahwa platformnya berusaha mencegah praktik judi online dengan menerapkan beberapa kebijakan. Maka dari itu, Yogi menegaskan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online.

"Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online," kata Yogi dalam keterangan yang VOI terima pada Sabtu, 12 Oktober.

Yogi menambahkan bahwa LinkAja selalu mendukung upaya pemerintah dalam mencegah praktik judi online. Bahkan, sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menyediakan sistem pembayaran.

Sebagai bukti bahwa LinkAja berkomitmen dalam memberantas judi online, Yogi mengungkapkan LinkAja telah mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) setiap minggunya untuk mendeteksi akun yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan.

Analisis yang dilakukan secara rutin ini selalu dilaporkan ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. LinkAja juga menguatkan manajemen dengan memperkokoh proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end.

Hal penting lainnya yang LinkAja perhatikan secara rutin adalah integrasi fitur keamanan. Platform ini telah menambahkan fitur pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, hingga pemantauan aktivitas pengguna untuk mencegah kejahatan siber.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa ada lima penyedia e-wallet yang masih memfasilitasi judi online dengan jumlah transaksi yang fantastis. Lima platform tersebut adalah DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan Shopeepay.

Dari data yang dibagikan Kominfo, LinkAja menjadi platform perantara transaksi judi online dengan jumlah transaksi terbesar keempat. Platform ini memiliki nominal transaksi sebesar Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi sebanyak 80.171.