Sandra Dewi Akui Pinjamkan Uang Pribadi Rp10 Miliar ke Dirut Smelter Swasta
JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pada 5 Desember 2019.
Ia mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 10 Oktober.
Setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra pun meminta uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 lantaran akan digunakan untuk membangun rumah.
Rumah itu, kata dia, diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya. Pembangunan rumah orang tua Sandra dilakukan melalui cara patungan, yang diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.
Selanjutnya, barulah Sandra memberikan uang yang ia minta kembalikan dari Suparta untuk menambah pembelian kavling tanah guna pembangunan rumah orang tuanya.
Dia menjelaskan pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.
"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ungkapnya.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca juga:
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.