Upbit Indonesia Dukung Pencapaian VerifyVASP dalam Mengamankan 200 Miliar Dolar AS Transfer Aset Digital

JAKARTA - VerifyVASP, pemimpin pasar solusi virtual asset compliance, membuat pencapaian penting dalam implementasi Travel Rule: memproses transfer aset virtual yang telah terverifikasi senilai 200 miliar dolar AS pada 10 juta verifikasi sejak terbentuk pada 2022.

Travel Rule adalah regulasi AML/CFT yang mewajibkan lembaga keuangan dan penyedia layanan aset virtual (virtual asset service provider/VASP) membagikan data dan memverifikasi informasi pengguna ketika mentransfer dana atau aset virtual.

General Manager VerifyVASP EMEA, Elsa Madrolle, mengatakan, pihaknya telah memproses transaksi aset virtual senilai 200 miliar dolar AS untuk mitra-mitra yang telah terverifikasi.

"Padahal, respons pesan transfer tidak selalu diterima dalam implementasi regulasi lain. Tingkat keberhasilan verifikasi rata-rata kami tercatat 92 persen. Maka, para anggota kami meningkatkan kepercayaan pengguna. Menjelang implementasi Travel Rule di Uni Eropa, kami membuktikan bahwa regulasi ini telah tercapai dengan skala luas. Di sisi lain, kami juga meningkatkan pengalaman pengguna," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Oktober.

Untuk meraih pencapaian tersebut, VerifyVASP membangun sebuah rangkaian solusi untuk memverifikasi identitas seluruh pemangku kepentingan, baik itu Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) maupun pengguna akhir, sebelum transfer dan deposit dilakukan. Tidak hanya itu, terdapat juga protokol peer-to-peer yang sepenuhnya terdesentralisasi untuk memastikan kecepatan dan keamanan transaksi.

Solusi ini dapat memverifikasi berbagai entitas, baik yang diwajibkan maupun tidak wajib untuk mematuhi regulasi Travel Rule dengan tetap mengikuti dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat juga menyelesaikan masalah besar yang ditimbulkan oleh sunrise issue (isu di mana Travel Rule belum sepenuhnya dapat diterapkan di semua yurisdiksi).

Di era dengan tingkat penipuan, penipuan identitas, dan aktivitas ilegal yang belum pernah tejadi sebelumnya di sektor virtual maupun tradisional, implementasi Travel Rule yang efektif telah berhasil mengurangi sebagian risiko ini. Anggota VerifyVASP melaporkan hampir tidak adanya kasus peniruan identitas (impersonation scam) yang dilaporkan oleh pengguna mereka.

Implementasi Travel Rule memiliki dampak signfikan terhadap penggunanya, meskipun persyaratan baru memang mengharuskan beberapa perubahan ketika pengguna melakukan transaksi, namun ternyata perubahan tersebut membawa kepercayaan dan keyakinan dalam menggunakan VASP terhadap pengguna yang sejak awal sudah taat aturan transfer, tentunya ketika diimplementasikan dengan benar.

Seiring dengan mendekatnya tenggat waktu implementasi di berbagai yurisdiksi, termasuk Uni Eropa, pencapaian VerifyVASP menunjukkan bahwa implementasi Travel Rule yang benar tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga merupakan faktor kunci dalam membangun ekosistem yang lebih aman dan berkembang.

Upaya Upbit dalam Keamanan Transaksi dan Kepatuhan Global

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan transaksi dan mematuhi standar global, Upbit Indonesia telah mengimplementasikan Travel Rule melalui teknologi VerifyVASP sejak tahun 2023. VerifyVASP memungkinkan Upbit untuk memverifikasi identitas pengguna dalam setiap transaksi, sehingga memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi internasional.

“Sebagai bagian dari ekosistem yang mengutamakan kepatuhan dan mendukung regulasi, kami sangat mengapresiasi pencapaian VerifyVASP dalam mengimplementasikan Travel Rule dalam skala besar. Dengan kepatuhan yang ketat terhadap aturan ini, kita dapat memberikan jaminan kepada pengguna bahwa transaksi aset virtual mereka aman dan sampai ke pihak yang tepat. Keberhasilan ini juga menggarisbawahi pentingnya keamanan dan transparansi dalam industri ini, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif yang memperkuat kepercayaan dan keamanan dalam aset digital,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi.